• Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
PastiNews.id
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PastiNews.id
No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH

Home » FEATURED » Tak Hanya KDRT, SS Laporkan Kembali MF Karena Pidana Ini

Tak Hanya KDRT, SS Laporkan Kembali MF Karena Pidana Ini

Januari 5, 2022
in FEATURED, HUKRIM
0
Tak Hanya KDRT, SS Laporkan Kembali MF Karena Pidana Ini
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PastiNews – Korban KDRT SS warga Kabupaten Pangandaran, melaporkan kembali mantan suaminya MF ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, SS juga telah melaporkan tindak KDRT ke Polda Jawa Barat.

Dalam laporan polisi tanggal 4 Januari 2022 nomor LP/B/05/1/2022/SPKT/polda Jabar/ korban bersama tim pengacaranya mengadukan MF atas dugaan tindak pidana pasal 93 Uu no 23 tahun 2006 sebagai mana di ubah dengan uu no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Dikatakan, kasus tersebut berawal ketika ia dan tim pengacaranya berkumpul untuk mempersiapkan gugatan perceraian dengan mantan suaminya. Pada saat mengumpulkan data, di temukan nama yang beda dalam akte nikah dengan beberapa dokumen terkait keluarga MF.

Baca juga :  Pemkot Bandung Sabet 4 Penghargaan Adminduk Prima 2025

‘Karena berkaitan dengan gugatan cerai tak ingin gagal karena alasan salah nama, akhirnya tim pengacara mencari tahu ke dinas terkait. Ternyata setelah di cek ada 2 nama tercantum dalam KTP yang berbeda. Bukan hanya nama yang berbeda NIK berbeda, tanggal lahir pun beda,’ ucap korban di Bandung Rabu 5 Januari 2022.

Ijudin Rahmat sebagai tim Kuasa Hukum mengatakan, untuk memastikan perbedaan tersebut, korban menghubungi sekjen Parfis untuk meminta fotokopi data Akte dan AHU (ijin operasional kementerian Hukum dan Ham) PARFIS.

‘Ternyata benar KTP ganda tersebut di gunakan untuk dua akte yang berbeda. Pertama akte nikahnya dan kedua akte pendirian PARFIS,’ ucap Ijudin.

Karena kejanggalan itu akhirnya korban di dampingi pengacaranya menyambangi Polda Jawa Barat untuk konsultasi kasus tersebut.

Baca juga :  Serahkan Dua Aegroeduwisata Ke Poktan, Kementan Yakin Tingkatkan Wisatawan

‘Setelah di telusuri ternyata benar terlapor di duga telah melakukan tindak pidana pasal 93 Uu no 23 tahun 2006 sebagai mana di ubah dengan uu no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara,’ tambahnya.

Akibat perbuatan MF, korban menderita kerugian. Selain finansial, juga kerugian non finansial.

‘Dari awal pernikahan pesta pernikahan ga ngasih biaya. Setelah dinikah ga di kasih nafkah cuma di perkejakan lebih dari pembantu, pembantu saja dapat gaji bulanan lah saya cuma jadi kacung, belum lagi di perkerjakan di cafe miliknya tanpa di gaji, pokok nya rugi banyak deh. Nanti kita lihat saja di gugatan ganti rugi,’ tutupnya.  ***

Tags: KDRTMFPARFISPidanaPolda JabarSS
Previous Post

Tinjau Langsung, Ini Kata Komisi IV DPRD Jabar Tentang Situ Ciburuy

Next Post

Penasaran Harga Tiket Balap MotoGP Mandalika 2022? Cek Aja di tiket.com

BeritaTerkait

Tingkatkan Kualitas SDM Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Amil

Tingkatkan Kualitas SDM Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Amil

November 5, 2026
Bedah Buku “Sang Penggagas” Karya Aendra Medita Ungkap Sosok Jaya Suprana

Bedah Buku “Sang Penggagas” Karya Aendra Medita Ungkap Sosok Jaya Suprana

November 5, 2026
GAPEKA 2026 Mulai Diberlakukan 1 Desember, Cek Syarat Pesan Tiket

GAPEKA 2026 Mulai Diberlakukan 1 Desember, Cek Syarat Pesan Tiket

November 4, 2026
Sumedang Sabet Apresiasi BDSF 2026, e-Voting Pilkades Jadi Bukti Inovasi

Sumedang Sabet Apresiasi BDSF 2026, e-Voting Pilkades Jadi Bukti Inovasi

Oktober 30, 2026
Ijang Faisal: Keberhasilan Zakat Bukan Sekadar Angka, tetapi Seberapa Banyak Kesulitan Umat Teratasi

Ijang Faisal: Keberhasilan Zakat Bukan Sekadar Angka, tetapi Seberapa Banyak Kesulitan Umat Teratasi

Oktober 30, 2026
PWI Jabar Dorong Pers Aktif Cegah Kejahatan Digital Berbasis AI

PWI Jabar Dorong Pers Aktif Cegah Kejahatan Digital Berbasis AI

Oktober 30, 2026
Next Post
Penasaran Harga Tiket Balap MotoGP Mandalika 2022? Cek Aja di tiket.com

Penasaran Harga Tiket Balap MotoGP Mandalika 2022? Cek Aja di tiket.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Redaksi

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In