Lebih jauh, terkait adanya rencana kenaikan retribusi sampah dari Rp5.000 menjadi Rp10.000, sebaiknya dikaji ulang. Karena masih banyak masyarakat yang enggan membayar retribusi dengan nominal sebelumnya, dan lebih berfokus kepada meningkatkan kesadaran membayar retribusi terlebih dahulu.
“Jadi lebih baik ditunda dulu, apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah ini akan menjadi berat bagi mereka,” tutur Agus.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung lainnya, Siti Nurjannah bahwa DLH diminta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi. Mengingat dari 742 ribu KK (Kepala Keluarga), baru 25 persennya yang membayar retribusi sampah.
“Maka lebih baik optimalkan dengan meningkatkan jumlah warga yang membayar retribusi sampah, dibanding menaikan besaran retribusi untuk meningkatkan pendapatan DLH,” jelasnya.