BANDUNG, PastiNews – Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan pelaku prostitusi online dan pasangan bukan muhrim sedang berduaan di kamar hotel.
Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang digelar dari sasaran 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi.
Sedikitnya 12 pelanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang asusila diangkut personil Satpol PP untuk menjalani sidang tipiring.
Kalau dalam pemeriksaan didapati pelanggar, maka Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road,’ kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Jumat 12Â Agustus 2022.
Sejumlah alat bukti diamankan dan para pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung Jumat 12 Agustus pukul 13.00 WIB.
Page 1 of 2