Sementara itu, Ketua DPRD Tedy Rusmawan berpendapat bahwa seharusnya perubahan status hukum kepegawaian berjalan dengan mudah dan dapat diatasi. Namun, karena tidak ada batasan waktu yang spesifik meski sudah dilakukan serangkaian prosedur, namun terhambat dalam regulasi dan aturan yang tidak jelas. Maka implementasinya pun tidak jelas.
“DPRD Kota Bandung bersama pemkot tidak diam dan sedang melakukan proses kepada Kemendagri, “ ujar Tedy.
Tedy mengaku mendapat laporan mengenai status hukum kepegawaian yang tidak efisien seperti adanya kepala sekolah yang menjabat di tiga sekolah sekaligus. Kemudian di Kota Bandung banyak kursi pejabat kosong yang hingga saat ini belum terisi, dan hal tersebut merupakan kondisi yang tidak optimal.
Hal ini menimbulkan dampak pada masyarakat kota bandung dan status hukum kepegawaian.