BANDUNG, PastiNews – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memimpin rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E., dan dihadiri anggota DPRD secara langsung dan melalui teleconference pada Kamis (31/3/2022).
Rapat paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021itu dihadiri Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa ”Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”