BANDUNG, PastiNews – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk memberikan THR kepada pekerjanya.
Atas dasar keresahan masyarakat terkait kepastian dan besaran THR yang wajib diterima oleh para pekerja sebelum Idulfitri 1443 H, Edwin menyampaikan saat talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022), dengan Tema “Layanan Aduan Tunjangan Hari Raya”.
Edwin mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk memberikan THR kepada pekerjanya.
Bila perusahaan tidak membayarkan THR tentunya akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.