“Harapannya THR bisa terbayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja. Terlebih kondisi ekonomi saat ini sudah lebih baik dari tahun lalu. Bila tidak membayar THR tentunya berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha,” kata Edwin.
Ia pun meminta kepada para pekerja yang tidak mendapatkan kejelasan terkait THR tahun ini diharapkan segera melaporakan hal ini kepada DPRD Kota Bandung dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung.
“Partisipasi masyarakat tentunya kita harapkan. Jadi bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa melaporakan langsung ke DPRD Kota Bandung dan layanan aduan THR Disnaker Kota Bandung. Kami akan langsung jembatani antara pengusaha dan pekerja serta kami koordinasikan sehingga ada solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Edwin.