BANDUNG, PastiNews – Panitia Khusus 5 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja terkait Raperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019, yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Rabu (11/5/2022).
Rapat ini dipimpin langsung oleh H. Agus Andi Setyawan, S.Pd., dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung,
Pada kesempatan itu, Anggota Pansus 5 Drs. Heri Hermawan menyampaikan bahwa penerapan sanksi yang diberikan harus mengedepankan aspek keadilan namun bisa memberikan efek jera kepada pelanggar aturan terkait pengendalian penyakit menular.
“Sanksi diberikan harus juga mengedepakan aspek keadilan. Jangan sampai kita menentukan besaran nominal namun tidak memperhatikan aspek keadilannya. Kriteria individu pelanggar yang menentukan besaran nominalnya ini, jadi kami mohon untuk dijelaskan secara terperinci penerapan sanksi ini,” kata Heri.