“Sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem informasi pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan informasi lainnya melalui platform digital yang terkoneksi dengan sistem nasional. Artinya pelayanan perpajakan dan retribusi daerah,” katanya.
Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Kota Bandung merekomendasikan bahwa Bapenda Kota Bandung harus dapat menyajikan naskah akademik maupun raperda yang memenuhi ketentuan ketepatan waktu. Penyelesaiannya harus sesegera mungkin agar dapat dimasukan dalam Propemperda 2022, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, dilaksanakan secara transparan, juga dengan tetap menerapkan prinsip cost efficient dan cost effectiveness.
“Sehingga akhirnya Perda yang dilahirkan menjadi Perda yang berkualitas memenuhi kemamfaatan dan rasa keadilan, karena dilandasi nilai-nilai filosofis, sosiologis dan yuridis,” ujarnya.