Selain itu, FGD tersebut jangan menjadi yang terakhir dalam penyusunan naskah akademi maupun rancangan perdanya, sehingga perlu dilakukan beberapa kali mengingat sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan aspek akuntabilitas (accountability) dan keterbukaan (transparency) manajemen pemerintahan di Kota Bandung.
“Dalam penyusunan Naskah Akademik ini, perlu adanya pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Agus Salim menerangkan bahwa ada empat ruh yang disampaikan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
“Pertama yakni penyederhanaan, ada beberapa hal yang dihapuskan atau ada satu klaster yang disatukan,” ucapnya.







