BANDUNG, PastiNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan persentase 80,30 persen dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Provinsi Jawa Barat, Jumat, 20 Mei 2022.
WTP ini merupakan kali keempat (quattrick) beruntun yang diraih Pemkot Bandung, yaitu sejak tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Namun, perlu ada tindak lanjut dari temuan-temuan yang diberikan oleh BPK terkait hasil audit laporan Pemkot Bandung.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, pihaknya akan segera menindak lanjuti temuan yang disampaikan BPK Jabar.
“Dari LHP ini akan tindak lanjuti karena kami juga sudah membuat rencana aksi. Semoga di tahun 2022 akhir kita bisa di atas 85 persen dan bisa memperbaiki manajemen tata kelola keuangan Pemkot Bandung,” ungkap Yana selepas acara penyerahan LHP.