Ia menambahkan, sesuai amanat pasal 167 angka (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. sya/SHL
Baca juga : Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota
Page 3 of 3








