BANDUNG, PastiNews – Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pada pasal 34 dijelaskan potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menjelaskan, alasan dipisahkannya daging dengan jeroan untuk menghindari penyebaran virus dan bakteri.
“Kalau kita periksa, daging itu justru sumber-sumber penyakitnya ada di jeroan. Sebab jeroan itu lebih banyak mengandung bakteri dan virus,” jelas Erma kepada Humas Kota Bandung pada Kamis, 7 Juli 2022.
Selain itu, parasit seperti cacing pun ada pada jeroan. Namun, menurutnya jika daging itu cenderung relatif lebih aman dari virus, bakteri dan parasit.