BANDUNG, PastiNews – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Bandung akan dilaksanakan pada 18-20 Juli 2022. Tujuannya untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru.
Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar memaparkan, apa saja yang tidak diperbolehkan dalam MPLS.
jika ditemukan pelanggaran saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), maka sanksi yang diberikan cukup berat.
Tak hanya teguran, bisa juga pencopotan. Karena mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
‘Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,’ paparnya Jumat 15 Juli 2022.
Berikut beberapa rapa aktivitas yang dilarang dalam MPLS:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Dilarang memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain :