Mujahid menambahkan, para tersangka didakwa karena melakukan tindak asusila dan juga prostitusi secara daring lewat aplikasi ponsel pintar.
“Pasangan non muhrim yang kami temukan di hotel. Juga layanan pijat plus,” terangnya.
Ia berpesan kepada masyarakat Kota Bandung untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.
“Jangan ragu laporkan kepada kami. Kami akan lakukan penindakan tentunya,” pungkas Mujahid. ray/SHL
Page 2 of 2