BANDUNG, PastiNews – DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., memimpin rapat paripurna yang diikuti oleh Anggota DPRD Kota Bandung secara langsung maupun teleconference itu.
Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini sejalan dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang. Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja.