Dengan demikian, melalui perda tersebut maka penanaman modal dan investasi di Kota Bandung memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di kota berjuluk Kota Kembang ini.
“Dengan semakin simple dan mudahnya masyarakat yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bandung, maka investasi juga akan semakin meningkat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menilai penanaman modal dan investasi di Kota Bandung sangat dibutuhkan, terutama pasca pandemi Covid-19.
Dengan harapan, dapat mendorong kembali roda perekonomian ditengah masyarakat. Selain itu, juga bisa menambah lapangan pekerjaan maupun usaha baru di Kota Bandung.