SAAT ini masa berlakunya tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, jangan sampai kadaluarsa lho.
Masa berlaku SIM adalah selama lima tahun. Namun saat ini, ada sedikit perubahan terkait masa kadaluarsanya.
Masa kadaluarsa Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya ditetapkan sesuai tanggal kelahiran pemiliknya.
Contoh, jika kamu lahir di tanggal 20 Agustus, maka saat membuat SIM tanggal tersebut akan menjadi patokan masa berlaku SIM selama 5 tahun ke depan.
Lalu, perubahan apakah yang dimaksud dalam aturan SIM terbaru sekarang ini?
Masa Berlaku SIM
Masa berlaku SIM tetap sepanjang lima tahun. Namun, sesuai dengan telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019, perubahan masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal kelahiran pemilik.
Perubahan tersebut mengatur, tanggal berlakunya SIM berdasarkan pada tanggal penerbitannya.
Jadi agar tidak bingung, berikut penjelasan mengenai aturan masa berlaku yang baru sesuai dengan telegram Korlantas di atas.