Masa Berlaku SIM Baru
Contoh, jika kamu memiliki tanggal lahir 20 Agustus, kemudian memperpanjang SIM di tanggal 4 Agustus 2022. Maka masa berlaku SIM yang baru adalah tanggal 4 Agustus 2022 dan berakhir tanggal 4 Agustus 2027, bukan di tanggal 20 Agustus 2027.
Harap diingat, perubahan ini berlaku untuk semua jenis SIM. Dan bagi kamu yang baru ingin membuat SIM, sebaiknya ketahui dahulu jenis SIM yang berlaku di Indonesia.
Jenis SIM
Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.
Yang dimaksud dengan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan umum, jenisnya dibagi menjadi A, B, C dan D.