BANDUNG, PastiNews – Bakal Calon (Balon) Ketua Umum KONI Jabar Periode 2022-2026, harus menyertakan surat dukungan dari Pengprov Cabor KONI Kabupaten dan Kota serta Pengprov Badan Fungsional. Tak hanya itu, balon Ketum KONI Jabar juga harus mengikuti 10 syarat lainnya.
Ketua tim penjaringan dan penyaringan Bakal Calon (Balon) Ketua Umum KONI Jawa Barat Aan Johana mengungkapkan, tim Penjaringan dan Pennyaringan bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Jabar No 137 Tahun 2022 tertanggal 6 Desember tentang Susunan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Jabar Masa Bakti 2022-2026.
‘Kita menyampaikan hal ketentuan dan persyaratan tahapan-tahapan penjaringan dan peyaringan Balon Ketua Umum KONI sesuai hasil kesepakatan dari semua pemilik suara pada Rakerprov beberapa waktu lalu,’ jelas Aan Johana di ruang rapat KONI Jabar Lantai III Bandung Rabu, 7 Desember 2022.