“Setelah ini kita akan cek dulu ke lapangan. Selanjutnya ditindaklanjuti sesuai rencana,” katanya.
Sementara itu, Pemilik Pasar Induk Caringin, Agung Suryamal mengatakan, penyerahan sertipikat tersebut sebagai bentuk komitmen pengelola kepada Pemkot Bandung.
“Komitmen kami dan Pemkot tanah tersebut memang dibebaskan dimiliki oleh kami. Alhamdulillah proses tersebut telah selesai (Sertipikat Tanah) secara hukum sudah bisa dilaksanakan. Terima kasih bantuan dari Pemkot Bandung dari proses awal pendirian sampai saat ini,” pungkasnya. ***
Page 2 of 2