BANDUNG, PastiNews – Anggaran Sosialisasi Peraturan Perda (Sosper) Provinsi Jawa Barat tahun 2023, tidak main-main, mencapai Rp 18,5 miliar lebih. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan buku, spanduk, makan dan minum (Mamin), serta sewa gedung.
Rinciannya pengadaan buku Rp 5 miliar, spanduk Rp 2 miliar, mamin Rp 9,3 miliar lebih, dan sewa gedung Rp 2 miliar lebih.
Anggaran ‘super dahsyat’ itu diakui Kasubag Humas Protokol dan Publikasi DPRD Jabar, M Hafidz SH. Hafidz peruntukan untuk Sosper. Hanya saja, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini mengaku tidak semua anggaran kegiatan ketahuinya.
Misalnya kegiatan sewa gedung Pelatihan Mandiri sebesar Rp 2 miliar lebih, Hafidz mengaku kurang paham.
‘Tapi kayaknya untuk Sosper. Sosialisasi dilakukan sebanyak 12 kali,’ ungkap Hafidz diruang kerjanya seperti dikutip Radar Bandung Kamis 2 Maret 2023.
Sementara program cetak buku, menurut Hafidz, pengadaannya ditiadakan atau tidak terserap. Pengadaan buku ini juga untuk penyebarluasan Perda anggota dewan.
Ditanya Pergub-nya, Hafidz mengaku masih proses. Karena itu pengadaan buku ini belum terealisasi.
‘Kami belum berani melaksanakan kegiatan ini. Kayaknya buku ini akan digantikan dengan fotocopy, tapi kami belum tahu saat anggaran perubahan anggaran ini akan kemana atau bisa dikembalikan ke kas daerah,’ tambahnya.
Dikatakan, anggaran spanduk senilai Rp 2 miliar. Spanduk tersebut juga terkait Sosper.
‘Kalau tidak salah harga spanduk Rp 500 ribu per lembar untuk satu kegiatan,’ terangnya.
Nah, angka lumayan besar juga ada di alokasi anggaran Mamin Sosper sebesar Rp 9,3 miliar. Bujet miliaran ini dianggarkan untuk Rp 65 ribu per anggota dewan. Rp 45 ribu untuk makan, Rp 20 ribu untuk snack. Anggaran ini untuk 12 kali kegiatan.
Hanya saja, anggaran Mamin ini tidak ditempuh melalui proses lelang, tapi melalui swakelola. Artinya, jika swakelola anggarannya diserahkan kepada pihak daerah setempat dimana anggota dewan melakukan kegiatan Sosper ini.
Anggaran lain yang juga terbilang besar, yakni tenaga administrasi atau kontrak non ASN sebanyak 28 orang yang mencapai Rp 1,4 miliar lebih. Anggaran tersebut juga mengkover BPJS Kesehatan dan tenaga kerja. Penggajian non ASN sebesar Rp 4,2 juta dan ada juga Rp 4,1 juta. Besaran gaji tergantung jenjang pendidikan.
Saat hendak dikonfirmasi, Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan, Dra Iis Rostiasih MSi, tidak bersedia ditemui. Iis yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini berkilah sedang sibuk.
‘Ada rapat zoom meeting selama sehari penuh hari ini Kamis (kemarin—red),’ pungkasnya. Man-Mun








