• Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
PastiNews.id
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PastiNews.id
No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH

Home » HUKRIM » Haryanto Tanaka Tak Membantah Kesaksian Dadan Tri Yudianto

Haryanto Tanaka Tak Membantah Kesaksian Dadan Tri Yudianto

Mei 16, 2023
in FEATURED, HUKRIM
0
Haryanto Tanaka Tak Membantah Kesaksian Dadan Tri Yudianto
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PastiNews – Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, kembali disidangkan, Senin pagi 15 Mei 2023.

Sidang dengan terdakwa Deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut dipimpin oleh M. Syarif dan hanya menghadirkan satu saksi yaitu Dadan Tri Yudianto.

Dadan mengungkapkan dirinya tak memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan.

“Kenal dengan Hasbi Hasan?” tanya jaksa dari KPK.

“Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya,” jawab Dadan.

Meski tak kenal secara intens, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor MA sekitar tahun 2022. Namun begitu, menurut dia, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara di MA.

“Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022,” kata Dadan.

“Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?” tanya jaksa.

“Ada urusan pribadi,” jawab Dadan.

Jaksa kemudian sempat menyinggung soal uang senilai Rp 11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka. Dadan pun menegaskan, itu murni urusan bisnis skincare semata. Adapun uang tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.

Baca juga :  Alami Perundungan? Lapor Segera Ke STOPPER

Dadan menambahkan bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka. Dengan demikian, uang senilai Rp 11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.

“Apakah sudah terealisasi kliniknya?” tanya jaksa.

“Sudah ada. Sudah beroperasi,” jawab Dadan.

“Sudah ada pembagian keuntungan?” kata jaksa.

“Sudah. Ada buktinya,” ungkap Dadan.

Sementara itu, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.

Dalam keterangannya, Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp 3 miliar ke Hercules.

Menurut Dadan, uang itu tak langsung digunakan untuk bisnis skincare karena dirinya masih mempunyai modal. Adapun mobil yang dibeli, kata dia, rencananya akan dijual kembali untuk menambahi modal.

Baca juga :  CFD Dago Kembali dibuka, Tidak Boleh Promosi dan Bawa Binatang

“Tidak digunakan untuk skincare?” tanya majelis hakim.

“Iya, untuk membeli mobil,” kata Dadan.

Jaksa juga menanyakan terkait video call dengan Hasbi, namun Dadan mengaku tidak pernah video call.

Diakhir persidangan, ketua majelis bertanya apakah ada keberatan atas kesaksian yang disampaikan saksi Dadan Tri kepada terdakwa Haryanto Tanaka.

“Saudara terdakwa, atas kesaksian Dadan Tri apakah ada bantahan atau keberatan,” tanya ketua majelis.

“Tidak ada yang mulia,” kata Tanaka.

Sebagaimana diketahui, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana mengalami permasalahan hukum yang ditangani pengacara Yosep Parera dan Eko.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA. ***

Tags: Dadan Tri YudiantoHeryanto TanakaKasus Suap HakimKasus Suap MA
Previous Post

Eko Puji Raharjo, Sukses Membawa Atlet Kempo Juara Dunia di Portugal

Next Post

Ema Ke Para Camat : Jangan Sampai Kota Bandung Menjadi Kota Auto Pilot

BeritaTerkait

PWI Jabar Nilai Pengusiran Wartawan di Gedung Graha Pers Terkesan Arogan

PWI Jabar Nilai Pengusiran Wartawan di Gedung Graha Pers Terkesan Arogan

Juli 18, 2025
Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemkab Indramayu Dinilai Cederai Kemerdekaan Pers

Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemkab Indramayu Dinilai Cederai Kemerdekaan Pers

Juli 18, 2025
Percantik Kota Bandung, PLN Icon Plus Benahi Kabel Udara

Percantik Kota Bandung, PLN Icon Plus Benahi Kabel Udara

Juli 16, 2025
Rumah Keluarga Beresiko Stunting Tanpa Jamban Itupun di Rehap

Rumah Keluarga Beresiko Stunting Tanpa Jamban Itupun di Rehap

Juli 14, 2025
Berhasil Kelola Zakat Berbasis Desa, BAZNAS RI Anugerahkan Pengharagaan Kepada BAZNAS Kabupaten Ciamis

Berhasil Kelola Zakat Berbasis Desa, BAZNAS RI Anugerahkan Pengharagaan Kepada BAZNAS Kabupaten Ciamis

Juli 14, 2025
Midea 365 Luncurkan Kampanye Rusak Ganti Baru Tanpa Ribet

Midea 365 Luncurkan Kampanye Rusak Ganti Baru Tanpa Ribet

Juli 14, 2025
Next Post
Ema Ke Para Camat : Jangan Sampai Kota Bandung Menjadi Kota Auto Pilot

Ema Ke Para Camat : Jangan Sampai Kota Bandung Menjadi Kota Auto Pilot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Redaksi

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In