• Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
PastiNews.id
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PastiNews.id
No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH

Home » HUKRIM » Dakwaan Penuntut Umum KPK Terhadap Dadan Tri Yudianto Membingungkan

Dakwaan Penuntut Umum KPK Terhadap Dadan Tri Yudianto Membingungkan

November 7, 2023
in FEATURED, HUKRIM
0
Dakwaan Penuntut Umum KPK Terhadap Dadan Tri Yudianto Membingungkan
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

Baca juga :  Kerjasama dengan APJATEL, Junita Roemawi: Tidak Hanya Bernilai Bisnis!

Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu adalah merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).

Page 4 of 5
Prev1...345Next
Tags: Dadan Tri YudiantoEksepsiHerculesPN Jakarta PusatTerdakwa
Previous Post

Bazaar, Coaching Clinik Hingga Pemilihan MOKA Ramaikan Fivaganza Job Fair SMKN 5

Next Post

Mantap, Di BK PON Jakarta, Gulat Jabar Raih Medali Segini

BeritaTerkait

Libatkan Karyawan Telkomsel, Baktiku Negeriku Berdayakan Ekonomi Desa

Libatkan Karyawan Telkomsel, Baktiku Negeriku Berdayakan Ekonomi Desa

Juni 4, 2026
Tanggapi Putusan Kasus Wawalkot, Farhan Tegaskan Pemkot Fokus Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan

Tanggapi Putusan Kasus Wawalkot, Farhan Tegaskan Pemkot Fokus Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan

Juni 3, 2026
PT PMA Digugat Perdata oleh Pemilik Gudang, Kuasa Hukum Siap Hadapi

PT PMA Digugat Perdata oleh Pemilik Gudang, Kuasa Hukum Siap Hadapi

Juni 2, 2026
USB YPKP Wisuda 391 Lulusan, Rektor dan Ketua Yayasan Beri Pesan

USB YPKP Wisuda 391 Lulusan, Rektor dan Ketua Yayasan Beri Pesan

Mei 30, 2026
Lewat Program Kurban Berkah, BAZNAS RI Salurkan Hewan Kurban dari Peternak Binaan

Lewat Program Kurban Berkah, BAZNAS RI Salurkan Hewan Kurban dari Peternak Binaan

Mei 30, 2026
Pemberian Bonus Pacu Prestasi Atlet NPCI Kota Bandung

Pemberian Bonus Pacu Prestasi Atlet NPCI Kota Bandung

Mei 30, 2026
Next Post
Mantap, Di BK PON Jakarta, Gulat Jabar Raih Medali Segini

Mantap, Di BK PON Jakarta, Gulat Jabar Raih Medali Segini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Redaksi

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In