BANDUNG, PastiNews – Sebanyak 19 orang terjaring razia, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu,6 Maret 2024.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia Cipta Kondisi pada di wilayah Panyileukan dan Cibiru Kota Bandung Selasa, 5 Maret 2024 malam hari.
“Hasil dari penindakan tadi malam, kami mengamankan beberapa pelanggar di antaranya usaha tanpa izin yaitu obat-obatan maupun jual minuman beralkohol tanpa izin serta dengan kegiatan asusila di wilayah Panyileukan dan Cibiru,” jelasnya Rabu (06/03/2024).
Tak hanya itu, terkait penebangan pohon sembarangan yang terjadi pada Senin (4/3/2024) kemarin, pihaknya juga melakukan penyidikan hari ini. Termasuk kasus kegiatan usaha tanpa izin salah satu minimarket di Kota Bandung.
Mereka terbukti bersalah melanggar Perda No. 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung, Perda No.10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda No. 11 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.
Para pelanggar dipidana dengan denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan mulai Rp100 ribu sampai Rp 3 juta, dengan subsider 3-7 hari kurungan. ***