BANDUNG, PastiNews – Guna mengenalkan ilmu hukum dan dunia persidangan, sejumlah siswa SMK Kartika XIX-1 Bandung menjadi hakim dan juga terdakwa. Mereka mencoba belajar melalui simulasi, bagaimana proses seoarang terdakwa, hingga putusan pengadilan.
“Terdakwa dihukum mati”.
Demikian bunyi putusan Hakim Ketua pada sidang hari ini, Kamis (21/3/2024) di SMK Kartika XIX-1 Bandung.
Guru Pendidikan Pancasila SMK Kartika XIX-1 Bandung, Ikrima Syaulia Azzahra menjelaskan, materi dasar praktik tentang sistem hukum dan peradilan yang diajarkan saat kelas XI.
“Nah, kita buatkan inovasi baru dengan mempraktikkan persidangan dengan metode bermain peran. Jadi, siswa bisa mendapatkan gambaran proses persidangan,” ujarnya.
Gambaran tersebut, tuturnya, meliputi peran-peran yang ada dalam persidangan dan bagaimana proses berjalannya sidang.
“Semua persiapan, mulai dari naskah hingga properti disiapkan dan diatur oleh siswa. Saya hanya memberi arahan di awal dan memberi gambaran,” imbuhnya.
Rima, sapaan akrabnya, mengajak seluruh siswa untuk mengenal dan mempelajari hukum sejak dini.
“Hukum akan terus berkembang dinamis. Harapannya, semua siswa mau enggak mau, siap enggak siap harus bisa mengenali hukum. Minimal tentang menaati aturan,” tambahnya.
Kepala SMK Kartika XIX-1 Bandung, Abdurahman mendukung inovasi pembelajaran yang muncul dari para guru.
“Inovasi baik yang dihadirkan guru akan selalu kita dukung dalam berkreasi untuk kebaikan siswa,” tambahnya.
Beberapa inovasi yang diterapkan bahkan diadopsi sekolah lain diantaranya Gerobak literasi dan ketersediaan co-working space.
“Intinya, demi kenyamanan siswa, betah di sekolah, inovasi yang mengarah ke sana akan selalu kita dukung. Bahkan, saya juga turut menyumbang ide dan terjun hingga membuat guru-guru bertambah semangat,” katanya.
Salah satu siswa, Muhammad Ihsan Khairy juga mengaku sangat antusias mengikuti ujian praktik ini.
“Seru dan bikin jadi tertarik (sama dunia hukum). Apalagi waktu itu kan rame persidangan Sambo, pas praktik jadi tahu, oh sidang tuh seperti ini,” beber Ihsan. ***