BANDUNG, PastiNews – Para mantan driver mengancam akan membawa kasus phk, gaji hingga pesangon yang tidak sesuai peraturan ke jalur hukum, jika perusahaan Arnes Shuttle tidak kunjung menyelesaikan persoalan tersebut hingga 19 April 2024 mendatang.
Ucapan tersebut tampaknya tidak main-main dan gertak sambal belaka. Pasalnya, mereka telah menyiapkan lawyer sejak awal kasus ini muncul.
“Kami ini sudah capek bolak balik ke Disnaker, pertemuan awal bulan Maret lalu antara kami (driver) dengan perusahaan yang dimediasi Disnaker Kota Bandung, belum membuahkan hasil. Sepertinya memang tidak ada itikad baik dari Arnes Shutle untuk menyelesaikan kewajibannya, karena mereka menganggap kami hanya mitra, bukan pekerja,” tegas Tatang kepada PN, usai diskusi dengan Disnaker Kota Bandung, Rabu (04/04/2024).
Tatang melanjutkan, dari sekian puluh karyawan (driver) yang telah dipecat oleh perusahaan, baru 10 driver yang akan diselesaikan atau dibayarkan kewajibannya.
“Jadi informasinya, 10 driver yang akan dibayarkan baik gajinya, thr dan sebagainya. Sementara yang 60 driver lagi harus menunggu hingga lima bulan kedepan. Menurut kami ini tidak benar, kami kan sudah tidak bekerja, lalu disuruh menunggu hingga lima bulan, lalu kami mau makan apa? tanya Tatang kesal.
Dimintai komentarnya, Kuasa Hukum Karyawan dari PT Niaga Handal Cemerlang (NHC) Irfansyah Darmawan, SH menyebutkan, pihaknya menyanggupi atau setuju dengan anjuran yang diberikan oleh Disnaker. Dimana menjunjung tinggi para pekerja terutama yang di phk.
“Dari Disnaker, karena persoalan ini terkait dengan perjanjian kerja, dia mengakui bahwa karyawan yang di phk ini merupakan hubungan kerja, bukan mitra kerja. Jadi kami sampai saat ini menunggu jawaban dari PT NHC, jika dimungkinkan dia menerima, tapi kalau dia menolak, kita akan menggugat ke industrial,” papar Irfansyah.
Dikatakan, dari pihak pekerja dan juga yang sudah tidak bekerja, telah mengajukan sejak 14 Januari 2024, dimana yang di proses baru 10, bekerja atau yang phk, sementara yang 62 ini dia menunggu, jadi cukup lama,” katanya.
“Jadi yang baru diproses baru 10, sedangkan yang 62 baru masuk, artinya baru mulai. Seharusnya sih bisa selesai bareng atau cepat, namun Disnaker mendagulukan yang 10 dulu. Kami merasa kasihan kepada para driver yang masih bekerja, upahnya tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan,” pungkasnya. ***








