BANDUNG, PastiNews – Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin kata ini tepat disandangkan kepada para driver yang bekerja di Arnes Shuttle.
Bayangkan, aturan yang diterapkan oleh PT Niaga Handal Cemerlang (NHC), diluar nalar bahkan bisa disebut lebih kejam dari penjajah. Karyawan diharuskan membayar ganti rugi jika terjadi kecelakaan, gila kan? Sementara omset yang didapat selama ini, salah satunya karena peran driver.
Belum lagi mereka tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Artinya perusahaan hanya memeras keringat tanpa mempedulikan kesejahteraan.
“Pernah ada teman yang sakit, kami gotongroyong mengumpulkan uang sesama driver, lalu membawa ke rumah sakit. Sementara perusahaan, jangankan membantu, melihat pun nggak,” ketus Iip, salah satu driver Arnes Shuttle saat ditemui disela aksi didepan kantor PT NHC, Jalan Sukawarna, Komplek Milenium Cicendo Bandung Jumat (17/05/2024).
Iip melanjutkan, banyak pelanggaran yang dilakukan NHC kepada pihaknya. Mulai dari selisih upah yang tidak sesuai umr hingga thr yang sangat jauh dari layak. Bahkan hari – hari besar seperti Idul-Fitri, Idul – Adha pun mereka dipaksa untuk kerja.
“Karena itu, kami kesini sejak pagi menuntut manajemen bisa memenuhi permintaan kami, hak kami, itu saja,” tegasnya.
Sementara Penasehat Hukum Driver Andre A. Manalu, S.H., M.H mengetakan, lemahnya regulasi dibidang pengawasan, membuat perusahaan asing semena -mena terhadap karyawan.
Menurutnya, kita melihat posisi pekerja ini lemah, kenapa karena pengawasannya juga lemah. Lemahnya kenapa, perusahaan berpikir karyawan butuh kerja, kita kasih upah seperti ini, tidak sesuai ketentuan, tidak tahu posisi mereka terdesak, mereka pasti terima saja.
“Ini harus ada pengawasan dari regulator dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, lebih luas lagi Kementerian Ketenagakerjaan, merekalah yang harus melakukan pengawasan ini. Nyatanya ini seringsekali disimpangi oleh perusahaan, kalau anda tidak mau, saya cari yang lain, kan gitu ya,” ucap Andre.
Karena itu, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut, hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
“Sejak kemarin, mulai rekan-rekan driver dijatuhi sanksi skorsing, kita kirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja, pokoknya semua instansi yang berhubungan dengan tenaga kerja, kami surati termasuk somasi hari ini terkait phk yang dilakukan Kamis kemarin. Kami berharap, ini perusahaan asing, dia beroperasi di Indonesia, dia tidak boleh injak-injak aturan di Indonesia, kalau tidak tunduk silahkan kembali ke negara asal, Korea,” pungkasnya.
Seperti diketahui, awalnya terdapat 60 lebih driver yang mengadukan nasibnya ke Disnaker Kota Bandung terkait upah dan thr, serta pesangon untuk driver yang terkena phk.
Dalam perjalanannya, diduga ketakutan, akhirnya menyusut menjadi 48 orang, akibat intimidasi dan ancaman manajemen dari perusahaan Korea tersebut. ***Â