BANDUNG, PastiNews – Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu dengan tegas mengatakan pihaknya sebagai pengelola sah aset dan operasional RS Kebonjati. Pasalnya, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat sebagai pengelola RS Kebonjati.
“Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini banyak kejanggalan,” tegas R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH, saat ditemui di RM AMPERA Bandung, Minggu 1 Desember 2024.
Meski sudah memiliki kekuatan hukum, Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu. Padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.
“Ini sangat janggal atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK, seluruh putusan telah batal. Baik hasil Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri”, ujar Yoga.
Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi. Anehnya mereka bisa banding atas putusan PK itu. Pengadilan beralasan Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.
Karena itu pihaknya melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung.
“Bawas sendiri sudah menyampaikan, yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu,” tegas Yoga.
Selain itu akta Notaris Nomer 20 menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing yang diperkuat oleh SK Kemenkumham.
‘’Atas dasar inilah yang berhak dan tidak ada lagi mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami yayasan Kawaluyaan Pandu,” pungkasnya. ***