• Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
PastiNews.id
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PastiNews.id
No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH

Home » HUKRIM » RS Kebonjati Jadi Rebutan Tiga Yayasan, Siapa Yang Menang?

RS Kebonjati Jadi Rebutan Tiga Yayasan, Siapa Yang Menang?

Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Sebut Punya Bukti PK dan Putusan MA

Desember 1, 2024
in FASHION, FEATURED, HUKRIM
0
RS Kebonjati Jadi Rebutan Tiga Yayasan, Siapa Yang Menang?

KLAIM : Saling klaim, Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Nasrullah SH memperlihatkan bukti sebagai pemilik sah pengelolaan RS Kebonjati. PN/Mal

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PastiNews – RS Kebonjati saat ini menjadi incaran oleh tiga lembaga dan mengklaim paling berhak. Masing-masing Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Kawaluyaan Budi Asih dan Kawaluyaan Pandu. Semua beralasan punya bukti dan putusan pengadilan.

Namun, siapakah yang akan memenangkan pertarungan ini?

Kuasa Hukum Legal Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah SH, mengatakan, perkara berawal saat dua pihak menggugat secara perdata, mengklaim kepemilikan yang sah atas Yayasan Kawaluyaan sebagai pengelola RS Kebonjati.

Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7, Kota Bandung (pihak penggugat) menggugat pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung (pihak tergugat) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.

“Yayasan Kawaluyaan Budi Asih mengajukan gugatan dengan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing. Berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku,” beber Ilham kepada awak media di Bandung Minggu 1 Desember 2024.

Baca juga :  Kadisdik Jabar : Hari Lahir Pancasila, Kedepan Buat Sejarah Kalian

Diketahui, Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024. Sehingga sebagaimana adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.

“Kalau putusan PK nya kemudian menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki kedudukan legal standing, otomatis perkara ini kita pertanyakan,” tegas Ilham.

Dia menilai banyak kejanggalan dalam perkara ini. Diduga majelis hakim melakukan pelanggaran, yaitu meletakan sita jaminannya dikabulkan atas aset-aset milik yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

Baca juga :  Integrasi Layanan Publik, Pemkot Bandung Kembangkan Aplikasi Sadayana

“Ini tidak benar, bagaimana mungkin, pihak yang sudah tidak memiliki legal standing yang dibuktikan dan perlihatkan, tetapi sita jaminannya masih dikabulkan majelis hakim persidangan, aneh kan,” tanyanya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan sebenarnya ini ada apa?

“Kalau proses perkara ini berjalan baik dan benar maka seharusnya atas bukti-bukti yang kita perlihatkan dalam persidangan sebelumnya jadi pertimbangan, seharusnya sita jaminan ini tidak harus dikabulkan,” tambahnya.

Karena itu pihaknya meminta ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, terkhusus Komisi Yudisial memberikan atensi tentang kasus ini. ***

Tags: Ilham Nasrullah SHKawaluyaan Budi AsihPN BandungRS KebonjatiYayasan Kawaluyaan Kebonjati
Previous Post

Problem Lingkungan Terbanyak ditemukan di Innovillage 2024

Next Post

Kemelut RS Kebonjati, Kuasa Hukum “Tidak Ada Kawaluyaan-Kawaluyaan Lain Selain Yayasan Kawaluyaan Pandu”

BeritaTerkait

Jadi Saksi Pernikahan, KDM Minta Puja & Muhammad Sayyid Jangan Bertengkar

Jadi Saksi Pernikahan, KDM Minta Puja & Muhammad Sayyid Jangan Bertengkar

Mei 4, 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Jabar Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo di Bekasi

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Jabar Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo di Bekasi

Mei 1, 2026
Daop 2 Bandung Siapkan 27 Perjalanan KA Selama May Day 2026

Daop 2 Bandung Siapkan 27 Perjalanan KA Selama May Day 2026

April 30, 2026
Seleksi Atlet NPCI Targetkan Juara Umum di Peparda 2026

Seleksi Atlet NPCI Targetkan Juara Umum di Peparda 2026

April 27, 2026
Perkuat Sistem Digital Pemerintahan, Integrasikan Aplikasi hingga AI

Perkuat Sistem Digital Pemerintahan, Integrasikan Aplikasi hingga AI

April 25, 2026
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

April 24, 2026
Next Post
Kemelut RS Kebonjati, Kuasa Hukum “Tidak Ada Kawaluyaan-Kawaluyaan Lain Selain Yayasan Kawaluyaan Pandu”

Kemelut RS Kebonjati, Kuasa Hukum "Tidak Ada Kawaluyaan-Kawaluyaan Lain Selain Yayasan Kawaluyaan Pandu"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Redaksi

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In