BANDUNG, PastiNews – RS Kebonjati saat ini menjadi incaran oleh tiga lembaga dan mengklaim paling berhak. Masing-masing Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Kawaluyaan Budi Asih dan Kawaluyaan Pandu. Semua beralasan punya bukti dan putusan pengadilan.
Namun, siapakah yang akan memenangkan pertarungan ini?
Kuasa Hukum Legal Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah SH, mengatakan, perkara berawal saat dua pihak menggugat secara perdata, mengklaim kepemilikan yang sah atas Yayasan Kawaluyaan sebagai pengelola RS Kebonjati.
Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7, Kota Bandung (pihak penggugat) menggugat pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung (pihak tergugat) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
“Yayasan Kawaluyaan Budi Asih mengajukan gugatan dengan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing. Berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku,” beber Ilham kepada awak media di Bandung Minggu 1 Desember 2024.
Diketahui, Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024. Sehingga sebagaimana adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.
“Kalau putusan PK nya kemudian menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki kedudukan legal standing, otomatis perkara ini kita pertanyakan,” tegas Ilham.
Dia menilai banyak kejanggalan dalam perkara ini. Diduga majelis hakim melakukan pelanggaran, yaitu meletakan sita jaminannya dikabulkan atas aset-aset milik yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
“Ini tidak benar, bagaimana mungkin, pihak yang sudah tidak memiliki legal standing yang dibuktikan dan perlihatkan, tetapi sita jaminannya masih dikabulkan majelis hakim persidangan, aneh kan,” tanyanya.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan sebenarnya ini ada apa?
“Kalau proses perkara ini berjalan baik dan benar maka seharusnya atas bukti-bukti yang kita perlihatkan dalam persidangan sebelumnya jadi pertimbangan, seharusnya sita jaminan ini tidak harus dikabulkan,” tambahnya.
Karena itu pihaknya meminta ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, terkhusus Komisi Yudisial memberikan atensi tentang kasus ini. ***