“Kami mengingatkan kembali, masyarakat tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Kami sangat khawatir, karena dapat menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” tegas Ayep.
Jika KAI mengetahui hal ini, bagi pelanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” ucapnya.