• Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
PastiNews.id
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PastiNews.id
No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH

Home » DAERAH » Berantas Peredaran Minol Ilegal, Erwin: Laporkan Secara Langsung pada Kami

Berantas Peredaran Minol Ilegal, Erwin: Laporkan Secara Langsung pada Kami

Mei 30, 2025
in DAERAH
0
Berantas Peredaran Minol Ilegal, Erwin: Laporkan Secara Langsung pada Kami
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PastiNews – Wakil Walikota Bandung, Erwin, menyoroti semakin maraknya peredaran minumal beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) tanpa izin di sejumlah titik. Termasuk yang dijual secara bebas dan bahkan bisa diakses oleh pelajar.

Sebagai langkah preventif, Erwin juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi peredaran minol ilegal.

Ia membuka saluran pelaporan melalui layanan Bandung Siaga 112 maupun kontak pribadi dan meminta masyarakat langsung melaporkannya bila menemukan indikasi pengedaran minol dan obat-obatan ilegal.

“Silakan laporkan langsung ke saya. Bisa lewat pesan atau telepon. Kita punya jajaran Forkopimda yang solid. Jangan ragu. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi kita,” tegasnya dalam siaran di PRFM News Channel, Jumat 30 Mei 2025.

Erwin yang juga Ketua Satgas Anti Peredaran Miras Kota Bandung mengimbau generasi muda untuk menjauhi minuman keras.

Baca juga :  Tim Panahan Peparnas Jabar Incar 11 Medali

“Kalau mau sukses, mulai dari sekarang, sayangi diri sendiri dan orang tuamu. Jangan sampai minol ilegal merusak masa depan kalian,” pesannya.

Erwin menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penertiban. Pemkot Bandung akan memberikan peringatan hingga tiga kali, sebelum akhirnya membongkar langsung tempat penjualan ilegal dan memusnahkan barang bukti saat itu juga.

“Di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta saja, kami menemukan banyak yang menjual secara terang-terangan. Bahkan anak SD dan SMP pun bisa membeli. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Erwin.

Selain penindakan, Pemkot Bandung juga sedang menggagas pembentukan Satgas Anti Peredaran Miras.

Ia menyebut, pembentukan satgas ini akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, TNI-Polri, hingga organisasi masyarakat.

“Doakan, dalam seminggu ini satgasnya bisa selesai. Kita butuh masukan dari banyak pihak agar benar-benar efektif. Kita juga akan koordinasi dengan DPRD untuk penguatan regulasi,” tambahnya.

Baca juga :  Mulai Hari Ini, Kota Bandung Terapkan Jam Malam Pelajar

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, dari tiga titik razia terakhir, pihaknya berhasil menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras ilegal.

Ia juga menegaskan, sanksi bagi pelanggar bisa mencapai denda hingga Rp10 juta.

Sedangkan Pelaksana Tugas Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menjelaskan, sesuai Perda No. 10 Tahun 2014, minol hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel berbintang dan klub malam, serta harus dikonsumsi di tempat.

Distributor dan subdistributor dilarang keras menjual langsung ke masyarakat.

“Tempat-tempat yang tidak punya izin, kami musnahkan barangnya. Kalau berizin tapi melanggar, kami cek langsung ke lapangan,” tutur Ronny.***

Tags: Erwinminolmiras
Previous Post

Wakil Wali Kota Bandung Turun Tangan Bantu Korban Kekerasan Rentenir di Cibiru

Next Post

Dongkrak PAD dan Wisata Kota Bandung, Pemkot Permudah Perizinan Acara

BeritaTerkait

Perkuat Sistem Digital Pemerintahan, Integrasikan Aplikasi hingga AI

Perkuat Sistem Digital Pemerintahan, Integrasikan Aplikasi hingga AI

April 25, 2026
Survey Litabang Kompas Tunjukkan 85.9 Persen Warga Kota Bandug Puas Terhadap Layanan Kesehatan

Survey Litabang Kompas Tunjukkan 85.9 Persen Warga Kota Bandug Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dishub Kota Bandung Pastikan Sosialisasi BRT Libatkan Masyarakat Secara Langsung

Dishub Kota Bandung Pastikan Sosialisasi BRT Libatkan Masyarakat Secara Langsung

April 15, 2026
Wali Kota Bandung Perintahkan Tindakan Tegas Bangunan Ilegal dan Normalisasi Drainase di Panjunan

Wali Kota Bandung Perintahkan Tindakan Tegas Bangunan Ilegal dan Normalisasi Drainase di Panjunan

April 14, 2026
Kedapatan Parkir Liar di Ruas Jalan Kota Bandung, Petugas Tidak Segan Tindak Pelanggar

Kedapatan Parkir Liar di Ruas Jalan Kota Bandung, Petugas Tidak Segan Tindak Pelanggar

April 13, 2026
Dishub Kota Bandung Percepat Penerangan di Kawasan Taman Lalu Lintas

Dishub Kota Bandung Percepat Penerangan di Kawasan Taman Lalu Lintas

April 11, 2026
Next Post
Dongkrak PAD dan Wisata Kota Bandung, Pemkot Permudah Perizinan Acara

Dongkrak PAD dan Wisata Kota Bandung, Pemkot Permudah Perizinan Acara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Redaksi

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In