BANDUNG, PastiNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan Persetujan Bangunan Gedung (PBG), di Jalan Tubagus Ismail, Senin 7 Juli 2025.
Bangunan yang seharusnya dibangun lima lantai sesuai izin, ternyata berdiri enam lantai.
Tak hanya itu, bangunan yang diduga akan menjadi restoran itu pun menggunakan area trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki sebagai bagian dari bangunan.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, didampingi oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, jajaran Polri dan TNI.
“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” tegas Erwin.








