Dalam kasus tersebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah divonis 13 tahun penjara. Namun anehnya, status Timothy yang kini masih tercatat sebagai Staf Khusus KSP justru seolah tak tersentuh hukum. Tak ayal, publik menyerbu akun Instagram @kantorstafpresidenri.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan, pengembalian uang hasil suap tidak otomatis menghapus pidana.
“Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” beber Yudi saat dihubungi.
Pengembalian uang lebih sering terjadi karena pihak terkait sudah terendus oleh KPK.
“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tambahnya.