BANDUNG, PastiNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat 24 Oktober 2025. Pencabutan dilakukan setelah seluruh kewajiban perizinan diselesaikan oleh pihak pengelola, terutama terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, bangunan tersebut sebelumnya disegel sejak 21 Juli hingga 1 Oktober akibat ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan perizinan awal.
Setelah pemilik mengajukan pembaruan PBG dan dinyatakan lengkap, Pemkot menyetujui pembukaan segel.
“Alhamdulillah pagi ini kita buka kembali bangunan FTL untuk kegiatan olahraga. Para pengusaha yang mau investasi di Kota Bandung harus tertib administrasi,” ujar Erwin usai pembukaan segel.








