Erwin menegaskan Pemkot Bandung tidak pernah mempersulit perizinan. Ia menyebut pengusaha justru dirugikan bila memaksa beroperasi tanpa izin yang sesuai.
“Izinnya kami permudah dan percepat. Termasuk FTL ini, PBG-nya sudah selesai dan hari ini bisa dibuka agar bisa segera launching untuk warga Bandung,” katanya.
Bangunan tersebut sebelumnya memiliki PBG lama yang peruntukannya bukan untuk pusat kebugaran.
Gedung itu sempat beralih fungsi dari bank menjadi fashion outlet (FO), dan terakhir diubah menjadi gym tanpa penyesuaian izin fungsi.
Erwin berharap pembukaan segel ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain. Menurutnya, taat aturan akan membuat bisnis lebih aman dan berkelanjutan.
“Kalau disiplin sejak awal, bangunan tidak akan disegel. Kasihan investasinya terhenti,” ujarnya.







