Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin menyatakan, kesesuaian fungsi menjadi poin utama dalam pengawasan tata bangunan di Kota Bandung.
“Begitu PBG sesuai fungsi baru terbit, segel bisa dibuka. Ini prosedur standar dan wajib,” ungkapnya.
Proses pembukaan segel dilakukan setelah pihak pengelola mengajukan permohonan resmi dan diverifikasi bahwa seluruh aspek administrasi serta teknis bangunan telah dipenuhi. Rulli mengatakan tidak ada pengecualian bagi bangunan manapun.
Ia juga menyebut, bahwa perizinan sebenarnya tidak memakan waktu lama. Apabila dokumen benar dan sesuai, penerbitan PBG dapat selesai dalam 28 hari sesuai SOP.








