Penetapan halal vaksin NusaGard ini, tambahnya sekaligus mendukung upaya BUMN seperti Bio Farma dalam menyediakan produk farmasi halal yang aman, bermutu.
“Setelah proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal, BPJPH siap menerbitkan sertifikat halal sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan publik yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Dilansir dari website Majelis Ulama Indonesia, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menyampaikan, keputusan halal diambil setelah menelaah aspek syar’i secara komprehensif.
“Komisi Fatwa MUI telah menetapkan status kehalalan vaksin NusaGard dalam sidang Komisi Fatwa MUI pada 5 November 2025,” kata K.H. Miftahul Huda.
Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga mengkaji vaksin NusaGard setelah mendengarkan penjelasan hasil audit dari lembaga pemeriksa halal.







