Diskusi berlangsung di area depan perkemahan dengan suasana hutan yang masih asri dan sejuk dikelilingi pohon pinus, sehingga menghadirkan suasana santai namun tetap substantif.
Dalam paparannya, Prana Yogaswara menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers melalui Dewan Pers. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian yang langsung diarahkan ke ranah pidana atau Undang-Undang ITE dapat menimbulkan persoalan baru bagi kebebasan pers.
Sedang ditambahkan Ihsan mengenai pentingnya pemahaman anggota Pokja PWI Kota Bandung terhadap perbedaan yang jelas antara produk jurnalistik dan konten media sosial agar tidak terjadi kesalahan penanganan di lapangan.
Diskusi berlangsung aktif, dengan peserta saling bertukar pandangan serta berbagi pengalaman terkait dinamika hukum pers yang kerap mereka temui.








