“Pendampingan dari lembaga penegak hukum bukan bentuk kecurigaan, tapi wujud komitmen nyata membangun pemerintahan yang bersih,” tuturnya.
Dia mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Biarkan Kejari Bandung bekerja secara independen. Hasil penyelidikan dan penyidikan harus menjadi satu-satunya rujukan,” tambahnya.
Satu hal krusial adalah pelayanan publik di Kota Bandung tidak boleh terganggu.
Harus tetap menjamin kelancaran layanan administrasi pemerintahan—seperti KTP, izin usaha, atau pelayanan dasar lainnya.
“Krisis hukum jangan sampai jadi alasan melemahnya pelayanan. Justru di saat seperti ini, pemerintah harus membuktikan bahwa roda birokrasi tetap berjalan untuk rakyat,” pungkasnya. ***







