BANDUNG, PastiNews — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, terkait pengolahan sampah Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup dan semua kebijakan pengelolaan sampah akan didasarkan pada data resmi dan koridor hukum yang berlaku.
Farhan mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
“Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” katanya.
Apa yang dimaksud “insinerator mini”
Untuk memberi gambaran yang jelas kepada masyarakat, secara umum mesin yang biasa disebut insinerator mini memiliki kapasitas relatif kecil, misalnya unit portabel dan rumah sakit yang berkisar puluhan kilogram per jam (contoh 10–50 kg/jam), hingga unit semi-industri atau kecil yang berkisar puluhan hingga beberapa ratus kilogram per jam (mis. 50–200 kg/jam atau 200–500 kg/jam), tergantung tipe dan produsennya.







