Menurutnya, keberadaan reklame ilegal tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat terutama jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.
“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tuturnya.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan tata kota yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Farhan memastikan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.
“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” tuturnya. ***








