“Campak tidak hanya menyerang anak-anak, tetapi juga bisa terjadi pada remaja hingga dewasa, terutama jika riwayat imunisasinya tidak lengkap,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pencatatan imunisasi sudah lebih baik melalui buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta sistem digital seperti SatuSehat, sehingga masyarakat dapat lebih mudah melacak riwayat vaksinasi.
Dadan menegaskan, imunisasi campak harus dilakukan secara lengkap dalam tiga tahap, yaitu pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan penguat pada usia sekolah sekitar 7 tahun. Namun, masih banyak masyarakat yang menganggap imunisasi selesai pada usia 9 bulan, sehingga tahap lanjutan sering terlewat.
Data Dinkes Kota Bandung menunjukkan cakupan imunisasi pada usia 9 bulan berada di kisaran 80–85 persen pada 2025, sementara pada usia 18 bulan masih sekitar 65 persen, di bawah target 95 persen.








