Dalam paparannya, Ahmad Syukri menjelaskan bahwa penetapan jadwal Konferprov pada 12–13 Agustus dilakukan dengan mempertimbangkan masa berlaku Surat Keputusan Pelaksana Tugas (SK Plt) yang berakhir pada 19 Agustus 2026. Dengan demikian, pelaksanaan konferensi tetap berada dalam koridor ketentuan organisasi.
“Kami merancang pelaksanaan Konferprov pada tanggal 12–13 Agustus sehingga masih tersedia waktu sebelum berakhirnya masa tugas Plt. Semua tahapan tetap kami laksanakan meskipun waktu yang tersedia sangat terbatas,” ujar Ahmad Syukri, Sabtu 25 Juli 2026.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi tahap awal sebelum dilaksanakan sosialisasi lanjutan yang akan membahas lebih rinci seluruh mekanisme pelaksanaan Konferprov.








