• Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
PastiNews.id
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PastiNews.id
No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH

Home » DAERAH » Didakwa Lakukan Penipuan, Hakim Vonis Bebas Mr. Chaeil Yang

Didakwa Lakukan Penipuan, Hakim Vonis Bebas Mr. Chaeil Yang

November 6, 2021
in DAERAH, FEATURED, HUKRIM
0
Didakwa Lakukan Penipuan, Hakim Vonis Bebas Mr. Chaeil Yang
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, PastiNews –Seorang warga negara Korea Korea Mr. Chaeil Yang, didakwa telah melakukan penipuan terhadap direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon.

Namun Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B, justru menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

‘Menyatakan terdakwa Mr. Chaeil Yang, terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindakan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts ver volging),’ demikian amar putusan majelis hakim di persidangan Jumat Siang 5 November 2021.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Dwinata Estu Dharma, S.H., M.H., dengan anggota Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum., dan Seti Handoko, S.H., M.H., juga memutus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.

Baca juga :  Erwin Sebut Koperasi Beri Dampak Positif Bagi Pembangunan Sosial Ekonomi

Terdakwa yang merupakan direktur utama PT. White Music itu sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas transaksi jual beli sparepart dengan PT. Seongeun Musik.

Direktur PT. White Music Mr. Chaeil Yang, dianggap tidak memenuhi kewajibannya atas transaksi jual beli sparepart oleh direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon, sehingga Mr. Um Young Cheon menempuh jalur hukum.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Mr. Chaeil Yang selaku Direktur PT. White Music telah memenuhi sebagian kewajibannya.

Namun selama masa persidangan, JPU tidak bisa menghadirkan Mr. Um Young Cheon untuk dimintai kesaksian dipersidangan, meski telah diberikan waktu beberapa kali oleh majelis hakim.

Baca juga :  Karena Nunggak Rp 17,1 Miliar, Pemkot Amankan Aset Kebun Binatang

Dalam persidangan terungkap, PT. White Music telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst akibat gagal bayar atas utang-utangnya kepada kreditor.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Mr. Chaeil Yang, terdiri Rizky Rismawan SH., CTL., Asep Budianto, SE., SH., MH., CLA., CTL., dan Karunia Fitriadi, SH., menyatakan puas.

‘Kami cukup puas dengan putusan tersebut. Kini klien kami dapat menjalankan bisnisnya dan mendapatkan haknya kembali,” pungkas Rizky Rismawan, SH., CTL. usai sidang. ***

Tags: Mr. Chaeil YangPailitPengadilan NiagaPT. Seongeun MusikVonis Bebas
Previous Post

Ari Sumbang Emas Pertama Untuk Atletik Jabar

Next Post

Tak Bisa Langsung Masuk Pelatnas, Atlet Daerah Protes Keras

BeritaTerkait

PWI Jabar Nilai Pengusiran Wartawan di Gedung Graha Pers Terkesan Arogan

PWI Jabar Nilai Pengusiran Wartawan di Gedung Graha Pers Terkesan Arogan

Juli 18, 2025
Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemkab Indramayu Dinilai Cederai Kemerdekaan Pers

Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemkab Indramayu Dinilai Cederai Kemerdekaan Pers

Juli 18, 2025
Percantik Kota Bandung, PLN Icon Plus Benahi Kabel Udara

Percantik Kota Bandung, PLN Icon Plus Benahi Kabel Udara

Juli 16, 2025
Rumah Keluarga Beresiko Stunting Tanpa Jamban Itupun di Rehap

Rumah Keluarga Beresiko Stunting Tanpa Jamban Itupun di Rehap

Juli 14, 2025
Berhasil Kelola Zakat Berbasis Desa, BAZNAS RI Anugerahkan Pengharagaan Kepada BAZNAS Kabupaten Ciamis

Berhasil Kelola Zakat Berbasis Desa, BAZNAS RI Anugerahkan Pengharagaan Kepada BAZNAS Kabupaten Ciamis

Juli 14, 2025
Midea 365 Luncurkan Kampanye Rusak Ganti Baru Tanpa Ribet

Midea 365 Luncurkan Kampanye Rusak Ganti Baru Tanpa Ribet

Juli 14, 2025
Next Post
Tak Bisa Langsung Masuk Pelatnas, Atlet Daerah Protes Keras

Tak Bisa Langsung Masuk Pelatnas, Atlet Daerah Protes Keras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Redaksi

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In