BANDUNG, PastiNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi penyesuaian Peraturan Daerah dampak dari penerapan Undang-undang Cipta Kerja
Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat memimpin rapat evaluasi produk hukum daerah dan tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota Bandung, Senin 27 Juni 2022.
Ema menyebut, Pemkot bersama DPRD tengah serius melakukan revisi pada sejumlah Perda.
“UU Cipta Kerja ini mempengaruhi 40 peraturan daerah di Kota Bandung. Sehingga perda tersebut harus diubah, dicabut, diganti dan lain-lain,” kata Ema.