BANDUNG, PastiNews — Perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 25 Januari 2023.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yaitu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, serta Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sidang dipimping Majelis Hakim Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK banyak mencerar saksi Heryanto Tanaka terkait aliran uang sebesar Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.
Dalam kesaksiannya, Heryanto Tanaka mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.
Dari perkenalan itu, Tanaka mengetahui jika Dadan memiliki banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta.
‘Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta,’ ucap Tanaka.
Atas dasar itu, Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA.
Sebagai timbal balik, Heryanto Tanaka bakal menginvestasikan uang senilai Rp 11,2 miliar untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan.
‘Dadan mau membantu saudara?’ tanya anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Iya, Dadan yang punya skincare, saya mau bekerja sama,’ tambah Tanaka.
Tanaka bersikukuh uang tersebut untuk bisnis skincare, bukan kepentingan menyuap.
Sebagaimana diketahui, kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum dari Tanaka, kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim. ***