BANDUNG, PastiNews – Pelanggar tertib usaha tertentu yang terjaring pada Cipta Kondisi Minuman Beralkohol dan Obat-obatan tanpa izin menjelang Bulan Ramadan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 17 Maret 2023.Sebanyak 5 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Tibumtranlinmas.
“Ini merupakan tindak lanjut dari proses cipta kondisi yang digelar kemarin di beberapa tempat di Kota Bandung,” jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada.
Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 25 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 55 (1) Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Page 1 of 2