GARUT, PastiNews – Dinilai bermasalah, karena Pemkab Garut belum menyelesaikan terkait lahan, Tim Pengamanan Aset Pemprov Jawa Barat akhirnya menyegel tanah yang saat ini dibangun gedung Sentra IKM Cabai Kabupaten Garut senilai Rp.3,4 milyar.
Ketua Tim Pengamanan Asset yang diwakili Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Arif mengungkapkan, penyegelan itu sebagai langkah pengamanan terhadap lahan milik Pemprov Jabar yang sudah tercatat di KIB sejak tahun 1991.
“Lahan ini merupakan hasil ruislag dari pasar Cibodas Cikajang yang secara administrasi harus diselesaikan,” bebernya baru baru ini.
Sebelumnya, Pemprov Jabar sudah menerima surat dari Bupati Garut akan menganti lahan tersebut. Namun entah kenapa hingga kini belum ada lahan penggantinya.
“Kita bersama tim langsung terjun kelapangan dan diperintahkan untuk mengambil langkah ini (pasang plang) karena bermasalah, belum clear and clean. Jadi kalaupun akan dipakai untuk proyek Gedung Sentra IKM harus ada aturannya,” imbuh Arif.
Dikatakan, pada prinsipnya Pemprov Jabar mendukung pembangunan Gedung Sentra IKM Cabai, namun persoalan tanah juga harus sesuai aturan.
“Saat ini belum ada pemindahan aset, baik itu jual beli, tukar guling atau putusan pengadilan. Maka tanah milik ini mutlak aset pemprov,” tandasnya.
Disinggung sudah kadung dibangun, baru mencapai progres 40 persen, Arif menegaskan itu urusan Pemkab Garut.
“Silahkan dinas terkait pemkab Garut yang bertanggungjawab atas kegiatan proyek tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh PJ dari Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Disperindag tahun 2023 tercatat Pembangunan gedung IKM total mencapai Rp. 3,4 milyar.
Pembebasan lahan belanja modal tanah untukk bangunan industri sebesar Rp. 1,7 milyar, Konsultan perencanaan Rp. 75 juta, Konsultan masterplant IKM Rp. 46 juta,.
Selain itu pembangunan revitalisasi Unit Layanan Rp. 2,4 milyar, pembangunan infrastruktur sarana Rp.1,2 milyar, Jang